- Urutan shaf makmum dalam shalat jamaah adalah yang terdepan laki-laki, kemudian anak-anak dan di belakang anak-anak kaum wanita. (Baihaqi).
- Jika berjamaah hanya dua orang laki-laki, maka makmum berada di sebelah kanan imam. (Ibnu Majah, Ibnu Hibban).
- Jika dua laki-laki dan sebagian wanita, maka dua laki-laki berdampingan dan wanita di belakang keduanya. (Ibnu Majah).
- Jika diikuti oleh banyak laki-laki dan wanita, maka imam berdiri di depan kaum laki-laki dan kaum wanita di belakang kaum laki-laki. (Tirmidzi).
Imam
- Yang berhak menjadi imam dalam shalat berjamaah adalah yang lebih banyak hafalan Al Qu’rannya. Jika sama di antara beberapa orang, maka dipilih yang paling banyak mengamalkan sunnah. Jika sama, yang paling dulu hijrah, atau yang paling dulu mengenal agama. Jika sama, yang tertua di antara mereka. (Tirmidzi).
- Makruh menjadikan imam orang yang udzur. (Jumhur Ulama). * Seperti orang yang suka kencing atau buang angin tidak terasa.
- Musafir sebaiknya tidak mengimami jamaah shalat orang tempatan. Orang tempatan ( penduduk asli ) lebih berhak untuk mengimami shalat berjamaah. (Tirmidzi, Nasa’i). Jika terpaksa musafir harus menjadi imam, hendaknya dengan seijin penduduk setempat. (Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
- Jangan bermakmum kepada imam yang berhadats atau imam yang tertidur atau yang mengantuk. Dan jangan menjadikan imam yang tidak disukai oleh makmumnya, karena ia juga tidak akan disukai oleh Allah. Jika imam benar, maka kebenarannya untuk semua jamaah. Jika imam salah, maka kesalahannya untuk imam sendiri. (Ibnu Majah).
- Nabi saw. menyatakan bahwa akan datang suatu masa dimana orang-orang akan shalat berjamaah, tetapi tidak ada imam yang layak. (Ibnu Majah).
Tugas lmam
- Sebelum takbir, hendaknya imam menganjurkan makmum agar meluruskan dan merapatkan shaf. (Bukhari, Muslim, Nasa’i).
- Sebaiknya meringkaskan bacaan surat dalam shalat berjamaah. Dikhawatirkan ada di antara jamaah orang yang tua, yang udzur, ataupun sakit. (Ibnu Majah).
- Tidak terburu-buru dalam sujud dan ruku’. Wajib berthuma’ninah. (Tirmidzi).
- Setelah salam, disunnahkan imam menghadap ke makmum, dengan berputar ke kiri atau ke kanan. (Ibnu Asakir, Abu Dawud, Ibnu Majah).
Syarat-Syarat Imam
- Tamyiz, Berakal, Islam, Laki-laki bila mengimami orang laki-laki dan atau banci, Mukallaf untuk imam Jum’at, Tidak ada keharusan mengulangi shalat, seperti orang yang bertayamum karena dingin atau tidak ada air di tempat yang besar dugaan adanya air di situ, Tidak bertindak sembarangan tanpa ijtihad mengenai bejana atau baju atau kiblat, Memahami cara shalat, Tidak salah ucap sehingga merusak makna ketika membaca Al-Fatihah, Tidak bisu, meskipun makmumnya bisu, Bukan orang ummi, yaitu tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik sedang makmumnya pandai membaca, Tidak boleh mengikuti lainnya, Bukan pelaku bid’ah yang bisa dikafirkan, Segala perbuatannya jelas bagi makmum agar bisa diikuti, Berkumpul syarat-syarat shalat pada imam secara yakin, Berniat imaman dalam shalat wajib atau muakkadah.
Makmum
- Makmum wajib mengikuti shalat imam. Jika imam ruku’, makmum pun ruku’, imam sujud, makmum pun sujud dan seterusnya. (Muslim, Ibnu Majah). * Wajib mengikuti gerakan shalat saja, selain gerakan shalat tidak perlu diikuti.
- Makmum jangan mendahului imam. Makmum yang mendahului imam, akan bangkit pada hari Kiamat dalam keadaan berkepala hewan. (Bukhari, Muslim).
- Makmum jangan meninggalkan tempat shalat sebelum imam meninggalkan tempat shalatnya, kecuali jika sangat mendesak. (Nasa’i).
- Apabila imam melakukan kesalahan, makmum lelaki menegurnya dengan membaca tasbih, dan makmum wanita menegur dengan menepuk tangan. (Ibnu Majah).
Syarat-Syarat Makmum
- Mengikuti imam dalam segala perbuatannya dan tidak mendahuluinya dengan dua rukun fi’li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja, Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara mutlak, Menyesuaikan diri dengan imam dalam hal sunnah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar, seperti sujud tilawat, Meyakini kedahuluan imam atas perbuatannya, Mengetahui perpindahan dalam semua perbuatan imam untuk diikuti, Tidak mendahului imam, Tidak meyakini kebatalan shalat imamnya, Berkumpul imam dan makmum di satu tempat, Sesuai antara shalat imam dan makmum dalam perbuatan-perbuatan nyata.
Sayang kalau blog dakwah tidak diteruskan
BalasHapusBacaan Sholat