- Dasar utama mendirikan masjid adalah takwa. (Alquran). * Barangsiapa mendirikan masjid, Allah akan mendirikan baginya bangunan seperti itu di surga. (Muslim).
- Maksud dan tujuan masjid didirikan, adalah sebagai: 1> Tempat shalat. (Muslim), 2> Tempat dzikir. (Muslim), 3> Tempat tilawat Alquran. (Muslim), 4> Tempat majelis agama. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi), 5> Tempat ta’lim Alquran. (Thabrani, Bazzar), 6> Tempat ta’lim masail. (Thabrani), dan 7> Pusat dakwah Islamiyah. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
- Masjid hendaknya dibangun di tempat yang dekat dengan masyarakat yang mudah dikunjungi. (Ahmad, Abu Dawud).
- Masjid hendaknya sederhana, tidak terlalu mewah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang memperelok gereja. (Abu Dawud). * Abu Darda ra. berkata, “Jika kamu mengukir-ukir masjid, maka kehancuran akan menimpamu.”
- Berlomba-lomba memperindah masjid, mengakibatkan riya dan berbangga diri. Akhirnya jauh dari maksud sebenarnya mendirikan masjid. Sabda Nabi saw., “Akan datang kepada manusia satu masa, dimana mereka akan berbangga-bangga dalam membangun masjid, tetapi mereka tidak meramaikannya, kecuali sebagian kecil saja.” (Syarhus Sunnah).
- Jika melihat masjid hendaklah membaca basmallah dan shalawat atas Nabi saw.. (Ahmad, Ibnu Majah).
- Masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki kanan dengan niat I’tikaf. (Ibnu Nu’aim, Abu Dawud). Lafazh niat I’tikaf, ialah:
“Aku niat beri’tikaf di dalam masjid ini semata-mata karena Allah.”
* Caranya: Melepaskan sendal kaki kiri dan diinjak oleh kaki kiri. Kemudian lepaskan sendal kaki kanan dan melangkah masuk. (Imam Nawawi).
- Masuk masjid disunnahkan membaca doa:
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu.” (Abu Dawud, Nasa’i).
- Keluar masjid hendaknya mendahulukan kaki kiri, dengan membaca doa;
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia dari-Mu. (Abu Dawud, Nasa’i). * Caranya: Melangkah keluar dengan kaki kiri dan injak sendal bagian kiri. Kemudian masukkan kaki kanan ke sendal kanan, lalu masukkan kaki kiri ke sendal kiri. (Imam Nawawi).
- Sunnah memberi wewangian di masjid. (Nasa’i).
- Sunnah shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid ketika masuk masjid sebelum duduk. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi). * Kecuali di Masjidil Haram, lebih utama dimulai dengan thawaf untuk menghormatinya.
- Jika tidak sempat melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, maka bacalah; ‘Subhanallah, walhamdulillah walaa ilahaillallah wallahu akbar’. empat kali.
- Di masjid hendaknya hidup empat amalan di dalamnya, yaitu: 1) Dakwah (Bukhari, Muslim), 2) Ta’lim wa ta’alum. (Muslim), 3) Dzikir ibadah, (Muslim), 4) Khidmat.
- Selama di masjid hendaknya selalu menutup aurat. (Nasa’i).
- Sebaik-baik tempat shalat bagi laki-laki adalah di masjid dan sebaik-baik tempat shalat bagi wanita adalah di dalam rumahnya.
- Masyarakat di sekitar masjid hendaknya menghormati tamu-tamu yang berziarah ke masjidnya, karena mereka adalah tamu Allah swt.. (Abi Syaibah).
Hal-hal Yang Dibolehkan
- Boleh mengeluarkan orang yang membawa bau-bauan tidak enak dari masjid (Nasa’i).
- Boleh tidur di dalam masjid dengan niat i’tikaf. (Bukhari, Muslim).
- Sunnah membuat kemah di dalam masjid untuk beri'’ikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (Nasa’i).
- Boleh menjadikan tempat ibadah umat lain sebagai masjid. Dan boleh membongkar kuburan untuk dijadikan masjid. (Nasa’i). * Maksudnya kuburan dipindahkan ke tempat lain untuk dijadikan masjid.
- Boleh tidur, makan, dan minum di masjid asalkan dengan niat i’tikaf. (Nasa’i)
Hal-hal Yang Tidak Dibolehkan
- Tidak boleh menjadikan kuburan sebagai masjid. (Nasa’i). * Sebelum dibongkar (dipindahkan), tempat itu tidak boleh dijadikan masjid.
- Tidak boleh meludah di dalam masjid. (Nasa’i).
- Tidak boleh bersyair dan bernyanyi di dalam masjid. Jika mendengar orang bernyanyi di dalam masjid, dianjurkan berdoa, “Semoga Allah menghancurkan mulutnya.” Tiga kali. (Ibnu Sina, Nasa’i).
- Tidak boleh mengadakan jual beli di masjid. Jika melihat orang berjual beli di masjid, hendaknya berdoa, “Semoga Allah merugikan perdagangannya.” (Tirmidzi, Nasa’i).
- Tidak boleh mencari barang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang hilang di dalam masjid, disunnahkan berdoa, “Ya Allah, semoga barangnya tidak ditemukan...” (Muslim, Ibnu Majah).
- Tidak boleh membawa senjata terhunus ke dalam masjid. (Thabrani, Nasa’i).
- Masjid tidak boleh dijadikan jalan lintasan untuk lewat. (Bukhari, Muslim).
- Tidak boleh menyatukan pintu masjid untuk wanita dan laki-laki. Wanita tidak boleh masuk dari pintu laki-laki dan sebaliknya. (Abu Dawud).
- Tidak boleh bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia dan makruh membawa bau-bauan yang tidak enak, seperti: bau bawang, rokok, jengkol, pete, dan lain-lain, ke masjid. (Bukhari, Muslim). * Termasuk jangan buang angin di dalam masjid. (Muslim).
- Tidak boleh memotong dan membersihkan kuku, rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut dan janggut, atau bersiwak di dalam masjid. Perbuatan itu akan mengotori masjid. Dan jika ada kotoran, disunnahkan mengeluarkannya dari masjid. (Abu Dawud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar