MUQADDIMAH

Hamba yng dhaif ini menghaturkan puji syukur ke hadlirat Allah swt dengan pujian yang sangat tidak seimbang jika dibandingkan dengan pujian sebagaimana Allah sendiri memuji atas diri-Nya. Dan hamba ini memanjatkan sholawat serta salam ke atas junjungan Nabi Muhammad saw, dengan shalawat yang semoga dapat menyelamatkan pemanjatnya dari fitnah dunia dan fitnah api neraka.

Tiada henti dan tidak akan pernah berhenti pujian atas ke-Muliaan, ke-Hebatan dan ke-Agungan Allah swt yang keluar dari lisan-lisan hamba-hamba-Nya, kecuali ketika Allah memutuskan untuk menghancurkan alam semesta ini. Dan tiada tertandingi, serta tidak akan pernah pudar, kemuliaan Nabi kekasih Raja Diraja, Rasulullah saw, sehingga namanya senantiasa bersanding dengan nama Sang Maha Pencipta dalam lafazh yang agung “ Laa Ilaaha illaLLahu Muhammadarrasulullah”.

Sesungguhnya, manusialah yang sangat memerlukan ke-Agungan Allah dan kemuliaan Rasulullah saw. Tiada tempat bergantung yang paling layak kecuali kepada Allah, dan tiada teladan yang paling menyelamatkan kecuali teladan Rasulullah saw. Namun sayang, sangat sedikit di antara hamba-Nya yang menyadari akan hal itu.

Kelalaian dakwah, sepinya silaturahmi, surutnya amar ma’ruf nahi munkar, lemahnya usaha nasehat menasehati di antara orang-orang beriman, adalah benar-benar sumber kemerosotan iman yang menyebabkan ke-Agungan Allah dan Rasul-Nya terhalang dari hati-hati manusia, sehingga kecanggihan teknologi, limpahan harta, jabatan yang menggiurkan, telah berubah menjadi berhala-berhala yang dikejar dan disembah oleh sebagian besar umat manusia.

Akibatnya, mulailah Allah swt dipersekutukan, Rasulullah saw dilupakan, sunnah-sunnahnya disingkirkan, agama disepelekan, hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya diinjak-injak, kemungkaran telah tejadi di sana sini membabi buta, merajalela, menyusup dan memfitnah, yang akhirnya menggiring manusia ke arah kehinaan dan kesengsaraan yang amat dalam.

Dan yang lebih menyedihkan lagi adalah, ketika orang-orang yang seharusnya merisaukan hal ini, justru sibuk memperebutkan kedudukan dan kekayaan. Mereka berdalih bahwa keadaan yang timbul pada saat ini, bukanlah disebabkan oleh penyakit iman, tetapi mereka berpendapat bahwa ekonomi, poltik, keamanan dan pendidikan adalah penyebab utama kemunduran ummat, sehingga menjadi agenda prioritas mereka dalam usaha perbaikan ummat ini.

Oleh sebab itu, berbahagialah orang yang menyibukkan diri dalam usaha atas iman, senantiasa berusaha memperbaiki ummat dari sisi iman dan amalnya, sebab itulah kunci utama segala penyelesaian. Dan beruntunglah orang yang sedia berkorban demi nasib akhiratnya ummat ini.

“………………………………………………………………………………………….”

Diktuip dari kata pengantarnya Abdurrahman Ahmad As Siburny

Selasa, 25 Mei 2010

Bab Majelis dan Adab-adabnya

- Dalam setiap majelis hendaknya memperbanyak dzikrullah, dan setidak-tidaknya bershalawat atas Nabi saw. sekali. (Nasa’i, Ibnu Hibban, Thabrani).
- Orang yang hadir dalam suatu majelis terbagi menjadi tiga jenis orang, yaitu: 1> Ghani yaitu orang yang banyak mengingat Allah dan tidak lalai kepada-Nya. 2> Salim yaitu orang yang diam saja, hanya mendengar ucapan orang lain. Dan 3> Syaji yaitu orang yang banyak membicarakan keburukan majelis. (Thabrani, Ibnu Majah).
- Jika memungkinkan sebaiknya majelis itu menghadap ke arah kiblat. (Thabrani, Ibnu Adi).
- Majelis yang terjelek adalah pasar dan yang terbaik adalah masjid. (Thabrani).
- Hendaknya duduk di dalam majelis dengan sopan, ramah, dan penuh adab.
- Jangan duduk dengan sombong dan angkuh. (Muslim).
- Jangan duduk di antara dua orang tanpa ijin keduanya. (Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi). * Duduk di antara dua orang tanpa ijin, mungkin akan mengganggu komunikasi diantara keduanya.
- Jangan memerintahkan orang lain untuk pindah dari tempatnya, lalu kita menduduki tempatnya. Perbuatan itu mengandung beberapa kesalahan, yaitu: Menyusahkan orang lain, menunjukan kesombongan, Berbangga diri dengan merendahkan orang lain. Yang disunnahkan justru memberikan tempat duduk untuk orang lain yang baru datang. (Bukhari, Muslim).
- Hendaknya memuliakan orang sesuai dengan kedudukannya, baik secara duniawi atau agama. (Ibnu Majah). * Tidak hanya ulama yang harus dihormati, tetapi juga orang tua, tokoh masyarakat, dan lainnya.
- Dalam majelis hendaknya memuliakan: Orang tua muslim yang beruban, Hafizh Al Qur’an yang berakhlak Al Qur’an, Penguasa yang adil. (Ibnu Majah).
- Sesungguhnya berkah Allah terletak pada para tokoh yang duduk dalam majelis. (Ibnu Majah, Hakim).
- Jika bertiga dalam majelis, jangan berbicara hanya berdua tanpa seijin satunya. (Bukhari, Muslim). * Demi menjaga perasaan sesama ahli majelis agar tidak menimbulkan perpecahan.
- Setelah meninggalkan majelis, Nabi saw. biasa beristighfar sepuluh atau lima belas kali. (Ibnu Sunni). * Kafarat atas perbuatan atau ucapan yang tidak baik selama dalam majelis. Istighfar yang diucapkan oleh Nabi saw. adalah,
Artinya : “Aku memohon ampun kepada Allah, Dzat yang tiada Tuhan Nya, Dia Maha hidup, Maha Berdiri dan aku bertaubat kepada-Nya.”
- Sebelum berdiri dari majelis, sunnah membaca doa kifarah majelis,
Artinya: “Maha Suci Engkau ya Allah. Dan dengan memuji-Mu, tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan-Mu, aku bertaubat kepada-Mu (Tirmidzi, Nasa’i). Barangsiapa membaca doa ini, Allah akan menghapuskan dosa-dosa atas kelalaian selama dalam majelis.

- Majelis adalah amanat, yaitu tidak membicarakan aib orang lain. Dan apa yang dibicarakan dalam majelis, hendaknya berhati-hati dalam menyebarkan. Tidak semua orang boleh mengetahui apa yang dibicarakan di majelis. (Tirmidzi).
- Hendaknya selalu memusatkan pikiran, hati, pendengaran, dan penglihatan, kepada isi pembicaraan majelis. (Bukhari).
- Makruh memuji terlalu berlebihan kepada sesama muslim. (Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah). Dianjurkan agar melemparkan pasir ke mulut orang yang memuji dengan berlebihan. (Muslim).
- Jangan membuat majelis atau duduk di jalanan. Jika terpaksa hendaknya memenuhi hak-hak jalanan. Di antaranya ialah: Menundukkan pandangan, amar ma’ruf nahi munkar, menyebarkan salam, dan tidak mengganggu orang lewat. (Bukhari, Muslim).
- Sebaiknya jangan mengobrol setelah shalat Isya, kecuali berbicara agama atau kepentingan umat. Kadangkala Nabi saw. membicarakan keadaan umat dengan Abu Bakar ra. hingga larut malam. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i)
- Jangan melihat siapa yang berbicara, tetapi dengarlah apa yang dibicarakan (Ali bin Abi Thalib ra.). * Melihat siapa yang berbicara akan membuat kita meremehkan majelis tersebut, walaupun majelis itu majelis agama. Dengan mendengar apa yang dibicarakan, akan membuat kita menghormati setiap majelis agama, walau siapapun yang membicarakannya.
- Hendaknya selalu mendatangi majelis orang alim yang senantiasa mengajak dari lima hal kepada lima hal: 1) Dari keraguan kepada keyakinan, 2) Dari kesombongan kepada ketawadhu’an, 3) Dari permusuhan kepada persatuan 4) Dari riya kepada keikhlasan, 5) Dari cinta dunia kepada kezuhudan. (Ibnu Asakir).
- Jika ada keperluan untuk meninggalkan majelis, maka disunnahkan untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada pimpinan majelis. (Al Qur’an).
- Sunnah memakai wangi-wangian. Para malaikat menyukai bau-bauan harum. Sebaliknya, jangan membawa bau-bauan busuk ke dalam majelis, syetan menyukai bau busuk dan akan mengganggu orang lain.
- Sunnah meninggalkan majelis perdebatan. Rasulullah saw. bersabda, “Sebuah rumah di surga disediakan bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun itu benar.” (Tirmidzi).
- Jangan banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak berguna. (Bukhari).
- Apabila disampaikan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits Nabi saw., maka hendaknya ada rasa ta’dzim (mengagungkan) di dalam hati seolah-olah Nabi saw. sendiri yang menyampaikannya.
- Berniat sungguh-sungguh untuk mengamalkan apa yang telah didengar dari kebaikan. (Al Qur’an).
- Yang hadir dalam majelis hendaknya bemiat menyampaikan kepada orang-orang yang tidak hadir di dalam majelis tersebut. (Bukhari).
- Keutamaan majelis yang di dalamnya ada dzikrullah, ialah: a) Dicucuri rahmat, b) Dinaungi malaikat, c) Diberi sakinah, d) Nama kita dan nama orang tua kita dipuji di hadapan majelisnya malaikat, e) Menghancurkan majelis-majelis maksiat, f) Menjadi asbab hidayah, g) Melembutkan hati. (Bukhari).
- Tidak boleh berdiri untuk menghormati kedatangan seseorang. (Thabrani, Ibnu Majah, Abu Dawud).

Cara Duduk dalam Majelis:
- Di dalam majelis disunnahkan duduk dengan merapat satu sama lainnya. (Abu Dawud). * Majelis yang ada dzikrullah, akan dicucuri rahmat Allah. Jika lebih rapat, maka seluruh rahmat akan mengenai tubuh-tubuh ahli majelis, dan akan menyatukan hati sesama ahli majelis, serta akan menutup celah-celah syetan untuk menggoda.
- Jangan duduk menyandarkan kedua tangan ke belakang. Duduk seperti itu adalah duduk yang dibenci oleh Allah. (Abu Dawud, Ibnu Majah).
- Boleh duduk dengan bersila. (Muslim, Timidzi, Nasa’i). * Dan boleh duduk sambil mendekap lutut dan betis. (Bukhari).
- Dianjurkan melepaskan alas kaki dalam majelis. (Baihaqi, Bazzar).
- Majelis sebaiknya diadakan dengan duduk di lantai. (Thabrani). * Dengan susunan majelis melingkar. (Bazzar). Tetapi jangan duduk sendirian di tengah-tengah majelis. (Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud).
Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Masjid dan Adab-adabnya

- Dasar utama mendirikan masjid adalah takwa. (Alquran). * Barangsiapa mendirikan masjid, Allah akan mendirikan baginya bangunan seperti itu di surga. (Muslim).
- Maksud dan tujuan masjid didirikan, adalah sebagai: 1> Tempat shalat. (Muslim), 2> Tempat dzikir. (Muslim), 3> Tempat tilawat Alquran. (Muslim), 4> Tempat majelis agama. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi), 5> Tempat ta’lim Alquran. (Thabrani, Bazzar), 6> Tempat ta’lim masail. (Thabrani), dan 7> Pusat dakwah Islamiyah. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
- Masjid hendaknya dibangun di tempat yang dekat dengan masyarakat yang mudah dikunjungi. (Ahmad, Abu Dawud).
- Masjid hendaknya sederhana, tidak terlalu mewah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang memperelok gereja. (Abu Dawud). * Abu Darda ra. berkata, “Jika kamu mengukir-ukir masjid, maka kehancuran akan menimpamu.”
- Berlomba-lomba memperindah masjid, mengakibatkan riya dan berbangga diri. Akhirnya jauh dari maksud sebenarnya mendirikan masjid. Sabda Nabi saw., “Akan datang kepada manusia satu masa, dimana mereka akan berbangga-bangga dalam membangun masjid, tetapi mereka tidak meramaikannya, kecuali sebagian kecil saja.” (Syarhus Sunnah).
- Jika melihat masjid hendaklah membaca basmallah dan shalawat atas Nabi saw.. (Ahmad, Ibnu Majah).
- Masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki kanan dengan niat I’tikaf. (Ibnu Nu’aim, Abu Dawud). Lafazh niat I’tikaf, ialah:
“Aku niat beri’tikaf di dalam masjid ini semata-mata karena Allah.”
* Caranya: Melepaskan sendal kaki kiri dan diinjak oleh kaki kiri. Kemudian lepaskan sendal kaki kanan dan melangkah masuk. (Imam Nawawi).
- Masuk masjid disunnahkan membaca doa:
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu.” (Abu Dawud, Nasa’i).
- Keluar masjid hendaknya mendahulukan kaki kiri, dengan membaca doa;
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia dari-Mu. (Abu Dawud, Nasa’i). * Caranya: Melangkah keluar dengan kaki kiri dan injak sendal bagian kiri. Kemudian masukkan kaki kanan ke sendal kanan, lalu masukkan kaki kiri ke sendal kiri. (Imam Nawawi).
- Sunnah memberi wewangian di masjid. (Nasa’i).
- Sunnah shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid ketika masuk masjid sebelum duduk. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi). * Kecuali di Masjidil Haram, lebih utama dimulai dengan thawaf untuk menghormatinya.
- Jika tidak sempat melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, maka bacalah; ‘Subhanallah, walhamdulillah walaa ilahaillallah wallahu akbar’. empat kali.
- Di masjid hendaknya hidup empat amalan di dalamnya, yaitu: 1) Dakwah (Bukhari, Muslim), 2) Ta’lim wa ta’alum. (Muslim), 3) Dzikir ibadah, (Muslim), 4) Khidmat.
- Selama di masjid hendaknya selalu menutup aurat. (Nasa’i).
- Sebaik-baik tempat shalat bagi laki-laki adalah di masjid dan sebaik-baik tempat shalat bagi wanita adalah di dalam rumahnya.
- Masyarakat di sekitar masjid hendaknya menghormati tamu-tamu yang berziarah ke masjidnya, karena mereka adalah tamu Allah swt.. (Abi Syaibah).
Hal-hal Yang Dibolehkan
- Boleh mengeluarkan orang yang membawa bau-bauan tidak enak dari masjid (Nasa’i).
- Boleh tidur di dalam masjid dengan niat i’tikaf. (Bukhari, Muslim).
- Sunnah membuat kemah di dalam masjid untuk beri'’ikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (Nasa’i).
- Boleh menjadikan tempat ibadah umat lain sebagai masjid. Dan boleh membongkar kuburan untuk dijadikan masjid. (Nasa’i). * Maksudnya kuburan dipindahkan ke tempat lain untuk dijadikan masjid.
- Boleh tidur, makan, dan minum di masjid asalkan dengan niat i’tikaf. (Nasa’i)

Hal-hal Yang Tidak Dibolehkan

- Tidak boleh menjadikan kuburan sebagai masjid. (Nasa’i). * Sebelum dibongkar (dipindahkan), tempat itu tidak boleh dijadikan masjid.
- Tidak boleh meludah di dalam masjid. (Nasa’i).
- Tidak boleh bersyair dan bernyanyi di dalam masjid. Jika mendengar orang bernyanyi di dalam masjid, dianjurkan berdoa, “Semoga Allah menghancurkan mulutnya.” Tiga kali. (Ibnu Sina, Nasa’i).
- Tidak boleh mengadakan jual beli di masjid. Jika melihat orang berjual beli di masjid, hendaknya berdoa, “Semoga Allah merugikan perdagangannya.” (Tirmidzi, Nasa’i).
- Tidak boleh mencari barang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang hilang di dalam masjid, disunnahkan berdoa, “Ya Allah, semoga barangnya tidak ditemukan...” (Muslim, Ibnu Majah).
- Tidak boleh membawa senjata terhunus ke dalam masjid. (Thabrani, Nasa’i).
- Masjid tidak boleh dijadikan jalan lintasan untuk lewat. (Bukhari, Muslim).
- Tidak boleh menyatukan pintu masjid untuk wanita dan laki-laki. Wanita tidak boleh masuk dari pintu laki-laki dan sebaliknya. (Abu Dawud).
- Tidak boleh bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia dan makruh membawa bau-bauan yang tidak enak, seperti: bau bawang, rokok, jengkol, pete, dan lain-lain, ke masjid. (Bukhari, Muslim). * Termasuk jangan buang angin di dalam masjid. (Muslim).
- Tidak boleh memotong dan membersihkan kuku, rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut dan janggut, atau bersiwak di dalam masjid. Perbuatan itu akan mengotori masjid. Dan jika ada kotoran, disunnahkan mengeluarkannya dari masjid. (Abu Dawud).


Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Qurban dan Adab-adabnya


- Dalil disyariatkannya kurban, “Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan sembelihlah kurban.” (Al-Kautsar: 2).
- Allah juga berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang dikaruniakan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
- Orang yang disyariatkan untuk berkurban, adalah: Islam, Baligh dan berakal, Mampu.

Hewan Yang Sah Untuk Kurban
- Kurban yang paling utama ialah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Unta dan sapi untuk tujuh orang, dan kambing untuk satu orang. (Muslim).
- Unta disyaratkan telah masuk tahun ke-6. Sapi dan kambing telah masuk tahun ke-3. Dan domba telah masuk umur 2 tahun, atau telah gugur gigi depannya.
- Sebaik-baik kurban ialah yang telah gugur gigi-gigi depannya. (Ahmad).
- Selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurang dagingnya. Ada empat hewan cacat yang tidak sah untuk berkurban; Binatang celak yang nyata celak matanya, Binatang sakit yang nyata sakitnya, Binatang pincang dan nyata pincangnya, dan Binatang kurus yang tidak bersungsum. (Tirmidzi, AbuDawud).

Waktu berkurban
- Waktu berkurban dimulai sesudah terbit matahari pada hari raya Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada hari Tasyriq yang terakhir. Hari Tasyriq ialah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan. (Ibnu Hibban).
- Jika menyembelih sebelum waktu tersebut, maka itu hanyalah daging hidangan biasa dan bukan termasuk ibadah. (Bukhari, Muslim).

Sunnah-sunnah Dan Adab Berkurban
- Apabila masuk hari kesepuluh dari bulan Dzulhijjah, dan ada niat untuk berkurban, maka disunnahkan agar jangan menghilangkan sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai kurban terlaksana. (Muslim).
- Disunnatkan agar menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak, karena ada udzur atau lainnya, hendaklah ia menyaksikan penyembelihannya.
- Pada tetasan pertama dari darah hewan kurban, akan mendapat ampunan atas dosa-dosa yang telah lewat. (Hakim).
- Sunnah bagi pemerintah atau imam kaum muslimin untuk berkurban dengan mengambil biayanya dari Baitul Maal untuk seluruh kaum muslimin. Nabi saw. mengurbankan seekor domba, seraya mengucapkan ketika menyembelihnya, “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (Muslim).
- Boleh dimakan sebagiannya dan dianjurkan memberi makan kepada orang yang bukan peminta-minta juga peminta-minta. (Al-Hajj: 36).
- Jangan menjual kulit hewan kurbannya, sehingga tidak sah kurbannya. (Baihaqi).

Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Hari Raya Idul Fitri dan Adab-adabnya

- Disunnahkan memakai pakaian yang terbaik. Namun bukan berarti pakaian yang baru, setidak-tidaknya pakaian yang terlihat baik dan suci. (Bukhari).
- Rasulullah saw. sendiri mempunyai pakaian khusus yang dikenakan hanya pada hari Raya. (Ahmad).
- Sunnah menyantap makanan sebelum pergi untuk shalat Idul Fitri. (Bukhari, Tirmidzi). * Karena sebelumnya sudah berpuasa sebulan penuh, maka pada hari Idul Fitri hendaknya makan atau minum dahulu sebelum shalat menandakan bahwa pada hari itu kita tidak berpuasa. Nabi saw. biasa makan beberapa kurma dengan ganjil sebelum shalat Idul Fitri. (Bukhari).
- Dan disunnahkan agar tidak memakan apapun sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. (Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).
- Shalat hari Raya boleh dilaksanakan tanpa menggunakan mimbar. (Bukhari).
- Tidak ada adzan dan iqamat pada shalat hari Raya. Dan tidak ada shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah hari Raya. (Bukhari).
- Sunnah ada khutbah setelah shalat hari Raya. (Bukhari).
- Sunnah memendekkan shalat Hari Raya dan memanjangkan khutbah serta memperbanyak takbir. (Ibnu Majah). * Disunnahkan takbir dengan suara keras. (Bukhari).
- Hendaknya menyegerakan shalat Idul Adha dan melambatkan shalat Idul Fitri.
- Dianjurkan bersedekah setelah shalat hari Raya. Biasanya Nabi saw. setelah turun dari khutbah ditemani oleh Bilal ra. langsung membuka sorbannya untuk menerima sedekah dari para sahabat. (Bukhari).
- Makruh membawa senjata pada hari Raya, apalagi terhunus. (Bukhari).
- Wanita yang haid dianjurkan datang ke tempat shalat hari Raya dan ikut bertakbir namun ditempatkan terpisah. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud). * Dan khatib disunnahkan memberi nasehat khusus bagi kaum wanita setelah khutbah hari Raya. (Bukhari).
- Imam hari Raya hendaknya memakai satir atau penghalang. (Bukhari). * Sebab, shalat di lapangan terbuka tidak ada dinding di hadapan. Penghalang bagi imam sudah mencukupi untuk seluruh jamaah.
- Sunnah membaca surat Al-Ala di rakaat pertama, dan Al-Ghasyiyah di rakaat kedua pada shalat hari Raya. Nabi saw. pun pernah membaca surat Qaf dan ‘Iqtarabatis saa’ah’. (Jamaah, kecuali Bukhari).
- Sebaiknya berjalan menuju tempat hari Raya melalui jalan yang tidak biasa dilewati. Dan pergi pulang melalui jalan yang berbeda. (Bukhari). * Asal aman.




Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Khutbah Jum’at dan Adab-Adabnya


- Khatib hendaknya sudah duduk di atas mimbar ketika sedang diserukan adzan Jum’at. (Bukhari).
- Sunnah berkhutbah dengan berdiri di atas mimbar. Dan memulai khutbah dengan memberi salam kepada jamaah. (Ibnu Majah, Bukhari, Muslim).
- Khatib hendaknya menghadap ke seluruh jamaah, jangan menghadap hanya kepada sebagian orang atau ke satu arah.
- Hendaknya isi khutbah, adalah: 1> Memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi saw., 2> Mewasiatkan kepada manusia agar bertakwa, 3> Membacakan beberapa ayat Alquran, 4> Berdoa di kedua khutbah. (Jamaah, Abu Dawud, Ahmad).
- Setelah pujian dan shalawat, disunnahkan membaca tasyahud, lalu mengucapkan ‘Amma ba’du’. (Bukhari, Ahmad, Tirmidzi).
- Duduk di antara dua khutbah. (Bukhari).
- Disunnahkan meringkas khutbah Jum’at, sehingga khutbah lebih pendek daripada shalat. (Abu Dawud). * Meringkaskan khutbah Jum’at adalah menandakan kebijaksanaan khatib. Khutbah yang lebih panjang daripada shalat menandakan kekurangbijaksanaan khatib.
- Sebaiknya yang menjadi khatib adalah imam dan yang menjadi imam adalah khatib. Jadi, khatib dan imam adalah orang yang sama. (Bukhari). * Sunnah berkhutbah dengan semangat dan berapi-api. (Muslim, Ibnu Majah).
- Muadzin dalam shalat Jum’at cukup dilakukan oleh satu orang. (Bukhari).


Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Hari Jum’at dan Adab-Adabnya

- Pada hari Jum’at telah terjadi lima peristiwa penting, yaitu; 1> Allah menciptakan Adam manusia pertama, 2> Allah menurunkan Adam dari surga ke bumi, 3> Allah mematikan Adam, 4> Ada satu saat yang bila hamba meminta kepada-Nya pasti akan dikabulkan oleh Allah asal pada saat tersebut, 5> Terjadinya hari Kiamat. (Ahmad, Abu Dawud).
- Shalat Jum’at disyariatkan dan diwajibkan ke atas setiap muslim. (Al-Jum’ah: 9-Abu Dawud).
- Shalat Jum'at sebaiknya diadakan di satu masjid dalam satu kampung. (Bukhari, Muslim).
- Untuk menghormati hari Jum’at, kita sebaiknya memulai persiapannya sejak hari Kamis, seperti: Memotong kuku, rambut, dsb.. (Bukhari).
- Disunnahkan mandi pada hari Jum’at. (Bukhari). * Salah satu hak Allah dari hamba-hamba-Nya adalah mandi seminggu sekali yaitu pada hari Jum’at.
- Dianjurkan agar memperbanyak bersiwak, memotong kuku, merapikan rambut dan berwangi-wangian pada hari Jum’at serta memakai pakaian yang terbaik pada hari Jum’at. (Bukhari, Al Bazzar). * Jum'at adalah hari Raya umat muslimin, sebagaimana hari Raya umat Yahudi pada hari Sabtu dan Nashrani hari Ahad. Dan sebaik-baik pakaian ialah gamis warna putih. (Tirmidzi).
- Syarat diadakan shalat Jum’at adalah:
Pada waktu dhuhur, lingkungan kampung, minimal berjumlah empat puluh orang. (Baihaqi, Abu Dawud).
- Pada shalat Shubuh hari Jum’at, imam disunnahkan membaca surat As-Sajadah di rakaat pertama dan Al-Insan di rakaat kedua. (Bukhari).
- Hendaknya segera pergi ke masjid untuk shalat Jum’at. Allah menugasi dua malaikat khusus pada hari Jum’at menunggu di pintu masjid untuk mencatat siapa yang lebih dahulu tiba di masjid dan yang tiba kemudian. Barangsiapa lebih dulu pergi ke masjid pada hari Jum’at, berpahala lebih besar. (Bukhari).
- Sebaiknya pergi ke masjid untuk shalat Jum’at dengan berjalan kaki. Setiap langkah menuju shalat Jum’at mendapatkan pahala setahun berpuasa. (Bukhari). * Dengan berjalan kaki, pahala puasa akan lebih banyak didapatkan. Hal itu apabila memungkinkan untuk jalan kaki.
- Sambil menunggu imam, dianjurkan makmum shalat sunnah Intizhar sampai imam datang. (Ahmad).
- Jangan berbicara ketika khutbah berlangsung. Berbicara ketika khutbah menghapuskan pahala Jum’at. Termasuk mengatakan, ‘Diam’ kepada orang yang berbicara. Hendaknya mendengarkan khutbah dengan khusyu’, walaupun tidak mengerti. (Bukhari).
- Jika disebut nama Nabi saw., hendaknya bershalawat dalam hati.
- Sunnah berdoa dalam hati di antara dua khutbah tanpa mengangkat tangan. Berdoa di antara dua khutbah adalah di antara waktu terkabulnya doa pada hari Jum’at. (Bukhari).
- Sunnah membaca surat Al-Ala di rakaat pertama shalat Jum’at dan Al-Ghasyiyah di rakaat kedua.
- Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, di antara pahalanya adalah: 1> Diampuni dosa-dosa selama minggu yang lalu, 2> Diselamatkan dari gangguan Dajjal, 3> Diterangi cahaya hingga Jum’at depan, 4> Akan diiringi 70.000 malaikat, 5> Dijauhkan dari penyakit ‘Dabibah’. (Imam Nawawi).
- Sunnah memperbanyak shalawat atas Nabi saw. pada hari Jum’at. Barangsiapa membaca delapan puluh kali shalawat, setelah shalat Ashar pada hari Jum’at, sebelum berdiri dari tempat shalatnya, akan mendapat pahala, delapan puluh tahun beribadah dan delapan puluh tahun dosanya dimaafkan oleh Allah, yaitu shalawat:
Artinya: “Semoga Allah limpahkan shalawat ke atas Muhammad (saw). Nabi yang Umi dan ke atas keluarganya serta para sahabatnya semua.” (Abu Dawud).
- Jangan bepergian (jauh) pada hari Jum’at setelah adzan. Hal itu dianggap seolah-olah sengaja meninggalkan shalat Jum’at.
- Boleh berpuasa pada hari Jum’at, jika diiringi pada hari Kamis atau Sabtunya. (Bukhari, Muslim).
- Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut dengan sengaja tanpa udzur syar’i, maka hilanglah ke-Islamannya. (Imam yang lima). * Dan barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at, Allah akan menutup hatinya dan ia akan tergolong sebagai orang-orang yang lalai. (Muslim).
- Tidak ada shalat Zhuhur pada hari Jum’at.
- Disunnahkan memperbanyak doa pada hari Jum’at. (Bukhari, Muslim) * Saat-saat terkabulnya doa pada hari Jum’at, ialah: 1> Setelah shalat Shubuh sampai Isyraq, 2> Ketika matahari tepat berada di atas kepada kita, 3> Ketika khatib sedang menaiki mimbar, 4> Di antara dua khutbah, 5> Ketika khatib turun dari mimbar, 6> Setelah shalat Jum’at, dan 7> Setelah shalat Ashar sampai menjelang Maghrib.
- Jangan memisahkan tempat duduk di antara dua orang. Dan jangan menempati tempat duduk orang lain. (Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad).
- Sunnah menunaikan shalat Tahiyyatul masjid, walaupun khutbah sudah dimulai. (Imam yg Lima).
- Jika mengantuk ketika mendengarkan khutbah, maka disunnahkan untuk berpindah tempat duduknya. (Abu Dawud, Tirmidzi).
- Yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at, yaitu: 1> Hamba sahaya/ budak, 2> Wanita, 3> Anak kecil, dan 4> Orang sakit. (Abu Dawud).


Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Tilawah Al Qur’an dan Adab-Adabnya

Adab Membaca Al Qur’an
- Badan, pakaian dan tempat, suci dari najis, dan ada wudhu. (Abu Dawud, Tirmidzi, Thabrani, Hakim).
- Bersiwak dahulu sebelum membaca Al Qur’an. (Baihaqi, Abu Nu’aim).
- Menghadap kiblat. (Ibnu Hajar).
- Al Qur’an diletakkan di tempat yang lebih tinggi. Jangan meletakkan Al Qur’an di bawah apapun. (Hakim). * Sebaiknya memakai meja atau bantal, baik ketika sedang dibaca atau tidak, hendaknya ditaruh di tempat yang tinggi. Jangan menaruh Al Qur’an di lantai sejajar dengan kaki kita.
- Membaca dengan memahami artinya, sehingga bisa diresapi. (Thabrani).
- Membaca dengan penuh rasa takut kepada Allah. (Baihaqi, Khatib). * Al Qur’an adalah Kalamullah. Perkataan yang Maha Segalanya. Sebagaimana kita gentar, jika membaca surat dari orang yang berkedudukan tinggi, maka kita harus lebih gentar ketika membaca surat dari Maha Raja di atas segala Raja.
- Dianjurkan menangis ketika mendengar ayat-ayat siksa dan neraka. Dan bergembira ketika mendengar ayat-ayat pahala dan surga. Jika tidak bisa menangis, berpura-puralah menangis. (Baihaqi).
- Membaca dengan makhraj Arab. Jangan membacanya dengan menggunakan dialek bahasa sendiri. (Baihaqi, Thabrani, Hakim).
- Membaca dengan tajwid dan tartil. (Ibnu Abu Dawud, Al Qur’an). * Tajwid adalah aturan membaca Al Qur’an. Tartil adalah aturan membaca Al Qur’an secara menyeluruh, yaitu; bertajwid, bermakhraj dsb.
- Memulai pembacaan Al Qur’an dengan membaca:
“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” dan Basmalah (Bismilahir rahmanir rahim). (Al Qur’an). * Kecuali pada surat At- Taubah tidak perlu membaca Basmallah.
- Membaca dengan qiraat Arab. Haram membacanya dengan nada nyanyian. (Baihaqi, Thabrani, Hakim).
- Boleh mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an, jika; Diperkirakan tidak akan menimbulkan riya, Dapat menyemangatkan orang lain membaca Al Qur’an, Tidak mengganggu orang lain. (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i). * Sebaiknya merendahkan suara bacaan jika ada orang yang sedang shalat. Dan jangan mengeraskannya (Al Qur’an) untuk membangunkan orang ketika Shubuh. (Al Qur’an - Abu Dawud, Tirmidzi).
- Dianjurkan menutup Al Qur’an ketika diajak bicara oleh orang lain dan mulai membacanya lagi dengan membaca ta’awudz.
- Jangan memandang kesana-kemari ketika membaca Al Qur’an. Orang yang sedang membaca Al Qur’an, berarti Allah sedang berbicara dengannya. Sangatlah tidak beradab, ketika Allah berbicara dengan kita, tetapi tidak dipedulikan. Dan jangan membaca Al Qur’an sambil makan dan minum.
- Apabila membaca ayat-ayat sajdah, maka disunnahkan untuk bersujud Tilawah dengan ada wudhu, menghadap kiblat, dan cukup dilakukan sekali. (Muslim, Ahmad, Thabrani, Ibnu Majah).
- Doa sujud Tilawah, ialah;
“Kuhadapkan mukaku kepada yang telah mendaptakannya, yang telah membukakan pendengarannya dan penglihatannya, dengan ucapannya dan kekuatan-Nya.”
- Sujud tilawah adalah sunnah muakkadah, sebagai hak Al Qur’an. Kecuali jika sedang menghafal Al Qur’an, cukup sekali sujud tilawah.

Adab Terhadap Al Qur’an
- Meletakkan Al Qur’an dengan bagian Al-Fatihah di atas.
- Jangan membawa Al Qur’an ke negeri musuh Islam. Ditakutkan Al Qur’an akan dirusak oleh mereka. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah).
- Jangan berdebat dengan Al Qur’an. (Baihaqi, Ibnu Majah, Hakim). * Dikhawatirkan, argumen Al Qur’an yang diajukan, ditolak oleh lawan bicara kita, berarti secara tidak langsung ia sudah menolak Al Qur’an. Dan berdebat itu sendiri sangat tidak disukai oleh agama. Bahkan dianjurkan untuk menghindari perdebatan walaupun merasa benar.
- Seseorang yang sudah menghafal Al Qur’an atau sebagian ayat Al Qur’an, jangan mengatakan, “Aku lupa ayat ini...”, tetapi katakanlah, “Aku dilupakan oleh Allah ayat ini..”. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad).
- Orang-orang yang tidak boleh memegang Al Qur’an, ialah: Orang junub, Orang haid, Orang nifas, Orang kafir
- Jangan menyelonjorkan kaki ke Al Qur’an atau menyentuhnya dengan kaki. (Abu Nasir).
- Al Qur’an tidak boleh dipakai bantal atau alas. (Thabrani, Baihaqi).
- Al Qur’an tidak boleh dilangkahi. (Ibnu Hajar Asqalani).
- Umar ra. senang jika melihat orang yang membaca Al Qur’an memakai baju putih. (Malik).
- Ketika khatam dari tilawah Al Qur’an disunnahkan agar:
a. Memperbanyak takbir dan tahmid.
b. Mengumpulkan keluarga dan doa bersama-sama. (Ibnu Najar).

Read More or Baca Lebih Lengkap..

Puasa-puasa Sunnah

- Di antara keutamaan berpuasa sunnah adalah dijauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh tahun perjalanan. Dan maksimal berpuasa adalah berpuasa sehari dan berbuka sehari (Puasa Dawud). (Bukhari, Muslim, Nasa’i).

Puasa Asyura atau Muharram
- Disunnahkan berpuasa Asyura dan Tasu’a yaitu berpuasa pada tanggal 10 dan 9 Muharram. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i). * Di antara keuntungannya ialah Allah akan menghapuskan dosa-dosanya pada tahun lalu. (Muslim).

Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
- Sunnah berpuasa tiga hari pada pertengahan bulan Hijriah. (Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah). * Di antara keuntungannya ialah akan disamakan pahalanya seperti berpuasa setahun penuh. (Alquran - Ahmad, Tirmidzi).

Puasa Enam Hari Bulan Syawwal
- Sunnah berpuasa enam hari pada bulan Syawal. (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah). * Di antara keuntungannya ialah:
a. Disamakan pahala berpuasa selama setahun penuh. (Jamaah).
b. Dihapuskan seluruh dosa-dosanya, seolah-olah baru dilahirkan kembali. (Thabrani).

Puasa Pada Hari Arafah
- Disunnahkan berpuasa pada hari Arafah bagi yang sedang tidak berhaji. (Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah). * Keuntungannya ialah Dihapuskan dosa-dosa dua tahun yang lalu dan tahun-tahun yang akan datang. (Muslim).
- Puasa Arafah dimakruhkan bagi orang yang sedang wukuf di Arafah. (Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah). 

Puasa Senin Kamis
- Disunnahkan berpuasa pada hari Senin dan Kamis. (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i). * Keuntungannya ialah pada “hari Senin Kamis manusia diperiksa amalnya. Nabi saw. senang jika diperiksa amalnya dalam keadaan berpuasa. (Tirmidzi).

Puasa Pada Bulan Sya’ban
- Sunnah berpuasa di pertengahan bulan Sya’ban. (Nasa’i, Baihaqi, Ibnu Majah).
- Rasulullah saw. selalu berpuasa sebulan penuh pada bulan Sya’ban hingga bersambung ke bulan Ramadhan. (Imam yang Lima).

Puasa Pada Bulan Dzulhijjah
- Sunnah berpuasa sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 sampai tanggal 9 Dzulhijjah. (Bukhari). * Di antara keuntungannya ialah akan disamakan pahalanya dengan puasa setahun penuh. (Ibnu Majah, Tirmidzi).

Puasa Yang Tidak Dibolehkan
- Tidak boleh berpuasa sehari sebelum dan sesudah bulan Ramadhan, kecuali bagi orang yang biasa melakukannya. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
- Dilarang berpuasa wishal (yaitu berpuasa dua hari terus menerus tanpa berbuka. (Bukhari, Muslim, Ahmad).
- Tidak boleh berpuasa setahun penuh. (Bukhari, Muslim). * Walaupun mampu, itu akan melemahkan badan, sehingga kewajiban-kewajiban lain terbengkalai.
- Haram berpuasa pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Haram berpuasa pada hari Tasyriq, yaitu tanggal 11,12, 13 Dzulhijyah. (Muslim, Nasa’i, Tirmidzi).
- Jangan berpuasa pada hari Jum’at saja. Hendaknya diiringi sehari sebelumnya (hari Kamis) atau sesudahnya (hari Sabtu). (Bukhari, Muslim).
- Makruh berpuasa pada hari yang diragukan (ragu antara akhir bulan Sya’ban atau awal bulan Ramadhan). (Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).


Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Puasa dan Adab-Adabnya

Puasa Ramadhan
- Wajib berpuasa pada bulan Ramadhan bagi setiap Muslim. Dengan tujuan agar bertambah ketakwaan pada diri kita. (Alquran). * Puasa dimulai dari terbit Fajar Shubuh sampai Maghrib tiba. (Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Berpuasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga lidah, mata, telinga, dan pikiran dari perbuatan yang dilarang agama. (Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Sunnah memulai puasa dengan sahur. Dan disunnahkan untuk melambatkan sahur serta menyegerakan berbuka. Melambatkan sahur yaitu mendekati waktu Shubuh. Dan mempercepat berbuka yaitu secepatnya membatalkan puasa setelah waktu Maghrib. Ini lebih baik daripada mempercepat sahur dan melambatkan berbuka. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah). Sunnah memulai berbuka dengan buah kurma. Jika tidak ada, cukup dengan minum air. (Tirmidzi. Nasa’i, Ibnu Majah).
- Ketika berbuka puasa disunnahkan berdoa:
Artinya: “Telah lenyap dahaga, dan telah basah urat-urat, dan tetap berpahala Insya Allah.” (Nasa’i). Dan atau,
Artinya: “Ya Allah, karena Engkau aku berpuasa dan kepada Engkau aku beriman, dan atas rezeki Engkau aku berbuka puasa.” (Ibnu Majah).
- Jika ditawari makanan ketika berpuasa, sunnah menyatakan, ‘aku berpuasa’. (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Haram bagi wanita berpuasa tanpa seijin suaminya, kecuali puasa yang wajib, seperti puasa Ramadhan. (Muslim).

Yang Dibolehkan Dalam Berpuasa
- Suami istri boleh berciuman selama tidak menimbulkan birahi. (Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah). * Namun dianjurkan agar menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
- Menurut madzhab Imam Syafi’i, orang yang berpuasa dibolehkan bersiwak sampai waktu Zhuhur, dan makruh bersiwak setelah Zhuhur.
- Boleh menyiramkan air ke kepala karena panas. (Ahmad, Abu Dawud).
- Makan minum karena lupa tidak membatalkan puasa. (Nasa’i).
- Boleh memakai celak mata. (Ibnu Majah).

Yang Tidak Dibolehkan Dalam Berpuasa
- Haram bersetubuh pada siang hari ketika berpuasa. (Jamaah)
- Makruh berbekam dan membekam orang lain ketika berpuasa. (Tirmidzi Ahmad, Ibnu Majah).
- Makruh berciuman bagi pasangan muda suami istri yang sedang berpuasa. (Ibnu Majah).


Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Doa dan Adab-Adabnya

- Sesering mungkin berdoa kepada Allah. Lebih sering berdoa, akan lebih disukai oleh Allah swt.. (Alquran, Thabrani). * Orang-orang yang tidak suka berdoa, seolah-olah ia meyakini atas kemampuan diri sendiri tanpa bersandar kepada Allah. Orang seperti ini, adalah orang-orang yang sombong atas diri sendiri.
- Hendaknya berdoa sambil mengangkat tangan dengan telapak tangan terbuka ke atas. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Hakim). * Jangan berdoa dengan punggung tangan menghadap ke atas, kecuali pada shalat Istisqa dan minta dijauhkan dari bala. (Abu Dawud, Thabrani, Baihaqi, Ibnu Majah).
- Dianjurkan berdoa dengan menghadap ke kiblat. (Tirmidzi, Thabrani).
- Sunnah memulai doa dengan memuji Allah, lalu bershalawat ke atas Rasulullah saw.. (Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Baihaqi, Hakim).
- Berdoa hanya untuk hal-hal yang dihalalkan oleh agama. Jangan berdoa untuk hal-hal yang dilarang atau diharamkan. (Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
- Hendaknya merasa yakin bahwa Allah akan mengabulkan doa kita. Jangan ada keragu-raguan. Apabila ada prasangka bahwa Allah tidak akan mengabuikan doa kita, maka Allah tidak akan mengabulkannya karena Allah bergantung pada sangkaan hamba-Nya. (Tirmidzi, Hakim).
- Hendaklah menangis ketika berdoa. Jika tidak bisa menangis, berpura-puralah untuk menangis. (Baihaqi).
- Setiap doa boleh diulangi sampai tiga kali. Dan diakhiri dengan ‘Aamiin’ yang berarti; “Kabulkanlah, ya Allah”. Jika berdoa dengan berjamaah, maka salah seorang berdoa dan yang lain mengaminkannya. (Abu Dawud). * Yang berdoa dan yang mengaminkan akan mendapatkan ganjaran yang sama. Dan disunnahkan mengamini do’a kita walaupun berdoa sendirian. (Ibnu Adi).
- Sunnah mengusapkan tangan ke muka setelah selesai berdoa. (Abu Dawud, Thabrani, Baihaqi, Ibnu Majah).
- Rasulullah saw. biasa berdoa dengan mendahulukan untuk dirinya sendiri kemudian untuk orang lain. (Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ahmad, Hakim).
- Sebelum berdoa pastikan bahwa apa yang di badan kita adalah halal. Allah swt. tidak menerima doa seseorang yang pada dirinya, baik makanan, minuman, dan berpakaiannya dari cara yang haram. (Muslim).
- Jangan berdoa dengan suara terlalu keras atau berlebihan. Hendaknya berdoa dengan suara yang merendah dan bertawadhu kepada Allah. (Alquran).
- Berdoa harus dengan penuh keyakinan dan kesungguhan. Tidak boleh berdoa dengan berkata, “Kalau Engkau mau, ya Allah”. Hal itu menunjukkan ketidaksungguhan dalam berdoa. (Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa’i).
- Apabila doa belum diterima oleh Allah, hendaknya kita mengakui bahwa doa kita sudah diijabah oleh Allah swt. dengan mengatakan:
Artinya: “Maha Suci Allah dengan segala nikmat-Nya menyempurnakan orang-orang yang shaleh.” (Baihaqi).
- Jika doa kita belum diijabah/ dikabulkan, maka ucapkan:
Artinya: “Segala puji bagi Allah dari segala keadaan.” (Baihaqi).
- Hendaknya selalu meminta maaf dan afiat kepada Allah swt.. (Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi).
- Hendaknya selalu berdoa meminta surga. Dan jika meminta surga, mintalah surga Firdaus. Barangsiapa meminta surga tiga kali, maka surga akan mengatakan, “Ya Allah, masukanlah ia ke dalam surga.” Tiga kali. Dan neraka berkata, “Ya Allah Jauhkanlah ia dari neraka!” (Hakim, Nasa’i).
- Sunnah memulai doa dengan menyebut Asmaul Husna. Rasulullah saw. sering mengucapkan, “Yaa Hayyu, Ya Qayyuum.” (Tirmidzi).
- Hendaknya berdoa dengan doa yang pernah dibaca dan diajarkan oleh Nabi saw. atau doa yang terdapat di dalam Alquran. Dan tidak boleh berdoa meminta kematian. (Bukhari, Muslim, Nasa’i).
- Hendaknya memahami arti doa kita. Jangan berdoa dengan doa yang tidak tahu maksudnya. Boleh berdoa dengan menggunakan bahasa masing-masing agar dapat memahami arti doanya. (Abu Dawud, Ibnu Majah).
- Lebih baik berdoa dengan kata-kata yang ringkas, tetapi bermakna dalam dan luas. (Bukhari). * Seperti doa meminta kebaikan dunia dan akherat. Itu adalah salah satu doa yang ringkas dan luas maknanya.
- Berdoa tetap harus diiringi dengan usaha untuk memperoleh hasil doa kita.
- Disunnahkan berdoa ketika mendengar ayam berkokok, karena ia melihat malaikat. Dan disunnahkan membaca ta’awudz ketika mendengar lolongan anjing atau ringkikan keledai, karena ia melihat syetan. (Bukhari).

Doa-doa Yang Mustajab
- Doa orang yang beribadah haji. Doa orang yang sedang sakit. (Muslim, Baihaqi, Abu Dawud).
- Doa seseorang untuk orang lain yang tidak ada di dekatnya. Ini adalah doa tercepat dikabulkan oleh Allah swt. (Thabrani, Tirmidzi, Ibnu Majah).
- Doa seseorang yang adil dan bijaksana. Doa orang yang dizhalimi. Allah akan cepat mengabulkan doa mereka karena antara Allah dengan mereka tidak ada penghalang sama sekali. Doa orang,tua untuk anaknya. (Ibnu Majah).
- Doa seorang musafir. (Ibnu Majah, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i). * Asal perjalanannya bukan untuk kemaksiatan.
- Doa orang yang sedang berpuasa. Doa orang yang banyak menghabiskan waktunya untuk berdzikir mengingat Allah. (Baihaqi).

Waktu-waktu Doa Mustajab
- Setelah shalat fardhu lima waktu dan setelah mengkhatam tilawat Alquran 30 juz. (Thabrani).
- Ketika bersujud dalam shalat, sebagai waktu yang terdekat antara hamba dengan Allah swt.. (Muslim, Abu Dawud, Nasa’i).
- Sebelum waktu Shubuh. (Muslim, Abu Dawud, Nasa’i).
- Ketika Fii sabiilillah, sedang berjuang di jalan Allah. (Thabrani).
- Ketika adzan. (Thabrani, Hakim).
- Ketika turun hujan lebat. (Hakim).
- Antara adzan dan iqamat. (Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i).
- Sepertiga akhir malam. (Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud).
- Ketika melihat Ka’bah. Ketika berlari antara Shafa dan Marwa. Ketika wukuf di Arafah. Ketika melempar jumrah. (Baihaqi).
Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Sholat Sunnah dan Adab-Adabnya- Bag 3

Shalat Sunnah Jenazah
- Shalat sunnah Jenazah adalah shalat untuk mayit muslim yang meninggal dunia. (Bukhari, Muslim).
- Cara melaksanakannya: Bertakbir empat kali, tanpa ruku’ dan sujud. (Nasa’i).

Shalat Sunnah Istikharah
- Shalat sunnah dua rakaat untuk menentukan salah satu pilihan. (Bukhari, Muslim, Ahmad). * Keutamaannya; Tidak akan merugi orang yang beristikharah dan tak akan menyesal orang yang bermusyawarah. (Thabrani).
- Jika ada masalah sebaiknya beristikharah sebanyak tujuh kali, kemudian akan terasa dalam hati, pilihan yang baik untuk kita. (Ibnu Sunni).
- Ketika shalat istikharah disunnahkan berdoa:
Artinya: “Ya Allah, aku memohonkan pilihan menurut pengetahuan-Mu, juga aku memohonkan karunia-Mu yang besar, sebab sesungguhnya Engkaulah yang berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Tahu dan aku tidak mengetahui, dan Engkau yang Maha Tahu segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (sebutkan urusannya) adalah baik untukku, dalam agamaku, dan kehidupanku, dan akibat urusan ini, maka tentukanlah ia bagiku, dan mudahkanlah ia, dan berkatilah aku di dalamnya. Danya Allah, jika Engkau mengetahui urusan ini buruk bagiku, dalam agamaku dan kehidupanku, dan akibatnya, maka jauhkanlah aku darinya, dan jauhkan-lah ia dariku. Tentukanlah bagiku kebaikan mana saja, kemudidn ridhailah aku dengannya.” (Bukhari, Ahmad).

Shalat Sunnah Taubat
- Shalat Taubat ialah shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah berbuat dosa. Dengan niat tidak akan mengulangi lagi dosa tersebut. (Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Tirmidzi).

Shalat Sunnah Hajat
- Shalat Hajat adalah shalat sunnah dua rakaat ketika ada suatu masalah atau mempunyai suatu keinginan. (Ahmad, Abu Dawud).
- Setelah shalat Hajat, hendaklah memuji Allah dan bershalawat atas Rasul-Nya, kemudian membaca doa:
Artinya: “Tiada Tuhan kecuali Allah, yang Maha Lembut lagi Mulia. Maha Suci Allah, Rab-Nya ‘'Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Aku memohon kepada-Mu kebaikan rahmat-Mu, dan keinginan-keinginan atas maghfirah-Mu, dan segala kekayaan dari segala kebaikan, dan keselamatan dari segala kejelekan. Jangan biarkan pada diriku suatu dosa pun, kecuali Engkau mengampuninya. Dan tiada suatu keinginan pun, kecuali Engkau memberikan-nya. Dan tiada suatu hajatpun yang Engkau ridhai, kecuali Engkau menunaikan-nya, wahai Maha Penyayang dari segala penyayang.” (Tirmidzi, Ibnu Majah).

Shalat Sunnah Tarawih dalam Ramadhan
- Shalat Tarawih adalah shalat malam khusus pada bulan Ramadhan. (Jamaah).
- Shalat Tarawih boleh dikerjakan dengan berjamaah ataupun sendiri, tetapi sebaiknya dilakukan dengan berjamaah. (Jamaah selain Tirmidzi).
- Shalat jamaah Tarawih boleh diadakan di masjid atau rumah. (Jamaah).
- Pada masa Khalifah Umar, Utsman, dan Ali ra., mereka shalat Tarawih dua puluh rakaat ditambah tiga rakaat shalat Witir. (Abu Dawud, Tirmidzi).

Shalat Sunnah Istisqa

- Shalat Istisqa adalah shalat dua rakaat untuk meminta hujan. (Nasa’i).
- Shalat Istisqa hendaknya didahului dengan anjuran agar seluruh lapisan masyarakat bertaubat, bersedekah, berhenti dari perbuatan zhalim, dan berpuasa selama empat hari. (Imam Nawawi).
- Sebaiknya jangan menggunakan perhiasan atau pakaian mewah pada pelaksanaan shalat Istisqa. Sebaliknya dianjurkan agar berpakaian sederhana dan berjalan dengan merendah diri. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i).
- Tata cara shalat Istisqa: Tanpa adzan dan iqamat, Didahului khutbah, Membalikkan selendang. Yang di kanan diletakkan di sebelah kiri dan yang di kiri diletakkan di kanan sambil menghadap kiblat. Berdoa dengan mengangkat tangan tinggi-tinggi. (Abu Dawud, Hakim, Ahmad, Ibnu Majah).
- Cara lain juga bisa dilakukan, yaitu pada khutbah Jum’at dengan berdoa bersama, tanpa mendirikan shalat khusus unruk Istisqa. (Bukhari, Muslim). * Atau dilakukan tanpa shalat dan juga pada hari Jum’at yaitu dengan berdoa saja. (Ibnu Majah).
- Doa yang sunnah dibaca pada shalat Istisqa:

Artinya: “Ya Allah Turunkanlah hujan pada kami.” 3 kali. Dan doa terbaik yang diucapkan ketika shalat Istisqa adalah doa:


 Artinya: “Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang lebat, menyelamatkan, menyuburkan, menyenangkan, merata manfaatnya, menyeluruh, memuaskan, dan terus berlangsung. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan jangan Engkau jadikan kami ini dalam golongan orang-orang yang berputus asa. Ya Allah, seluruh hamba, negeri, ternak, seluruh makhluk sedang menghadapi keletihan, kesukaran, serta kepayahan. Tiada tempat mengadukan ini semua kecuali kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkanlah tanaman kami, keluarkanlah susu perahan kami, hujanilah kami dari berkah langit dan tumbuhkanlah bagi kami berkah dari bumi. Ya Allah, lenyapkanlah kesukaran kami, kelaparan dan kemiskinan, halalkanlah semua bencana dari diri kami, sebab tiada yang dapat menghalaukan semua itu selain-Mu. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu, sebab Engkau adalah Maha Pengampun. Maka turunkanlah hujan dari langit selebat-lebatnya.” * Imam Syafi’i rah.a. berkata, “Inilah sebaik-baik doa yang diucapkan oleh imam ketika shalat Istisqa.”

Shalat Sunnah Tasbih

- Keutamaannya adalah menghapus semua dosa-dosa yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang disengaja atau yang tidak disengaja, yang kecil maupun yang besar, dan yang terang-terangan maupun tersembunyi. (Abu Dawud, Ibnu Majah, Thabrani).
- Cara pelaksanaannya adalah setelah membaca Al-Fatihah dan surat, membaca:

 15 kali... Lalu ruku’ membaca bacaan ruku’, kemudian membaca kalimat di atas sepuluh kali, setelah itu i’tidal dan membaca kalimat di atas sepuluh kali, lalu sujud membaca bacaan sujud dan ditambah bacaan kalimat di atas sepuluh kali, lalu duduk diantara dua sujud dan membaca kalimat di atas sepuluh kali, kemudian sujud lagi dan membacanya sepuluh kali, setelah itu sebelum berdiri duduk lagi sambil membaca kalimat di atas sebanyak sepuluh kali, sehingga jumlah tasbih yang dibaca dalam satu rakaat sebanyak 75 kali dan dilaksanakan empat rakaat. (Abu Dawud, Ibnu Majah).
- Dianjurkan jika tidak bisa mengerjakan shalat Tasbih setiap hari, maka hendaknya dilakukan seminggu sekali setiap hari Jum’at. Jika tidak bisa seminggu sekali, sebulan sekali. Jika tidak bisa sebulan sekali, setahun sekali. Dan jika itu pun tidak bisa, maka setidak-tidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup. (Abu Dawud, Ibnu Majah).

Shalat Sunnah Ayat (Shalat Ketika Terjadi Bencana).

- Shalat sunnah Ayat adalah shalat yang dikerjakan karena ada terjadi bencana, seperti gempa, banjir, dan lain sebagainya. (Baihaqi).
- Shalat Ayat dua rakaat dengan enam kali ruku’ dan empat kali sujud. (Ibnu Hibban). * Caranya sama dengan shalat Shubuh, hanya ada tambahan dua kali ruku’ dalam setiap rakaatnya. (Bulughul Marram).

Read More or Baca Lebih Lengkap..

Senin, 24 Mei 2010

Bab Sholat Sunnah dan Adab-Adabnya- Bag 2

Shalat Sunnah Dhuha
- Shalat sunnah Dhuha yaitu shalat setelah terbit matahari sampai matahari tepat berada di atas kepala. (Bukhari, Muslim).
- Shalat Dhuha minimal dua rakaat, selebihnya boleh ditambah dengan jumlah genap. Dan dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. (Muslim, Abu Dawud, Ahmad).

Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid
- Shalat sunnah Tahiyyatul masjid, yaitu shalat dua rakaat setiap masuk ke masjid sebelum duduk. (Bukhari, Muslim).
- Walaupun datang ketika imam sedang berkhutbah Jum’at, hendaknya tetap mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu. (Bukhari, Muslim). * Jangan dirikan shalat Tahiyatul Masjid, jika shalat fardhu telah iqamat

Shalat Sunnah Syukrul Wudhu
- Shalat sunnah Tahiyyatul wudhu atau Syukrul wudhu, yaitu shalat dua rakaat setelah selesai mengambil air wudhu. (Bukhari, Muslim).

Shalat Sunnah Malam atau Tahajjud
- Shalat sunnah Tahajjud disebut juga shalat malam ( qiyamul Lail ), karena dilakukan malam hari sampai waktu Shubuh. (Alquran).
- Sebelum tidur hendaknya berniat bangun Tahajjud. (Nasa’i, Ibnu Majah).
- Ketika bangun tidur, hilangkanlah kantuk dengan mengusapkan punggung tangan ke muka dan segera bersiwak. (Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah).
- Sebelum shalat Tahajjud, disunnahkan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai pembuka shalat Tahajjud. (Muslim).
- Dianjurkan mengajak ahli keluarga bersama-sama shalat Tahajjud. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
- Rasulullah saw. biasa shalat Tahajjud tiga belas rakaat dengan Witir. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud). * yaitu dua rakaat-dua rakaat. (Ibnu Majah, Ahmad).
- Jangan shalat Tahajjud sehingga memberatkan shalat Shubuh pada pagi harinya. (Bukhari, Muslim). * Walau bagaimanapun, shalat Tahajjud adalah sunnah, sedangkan shalat Shubuh itu wajib. Jangan sampai karena Tahajjud terlalu melelahkan, shalat Shubuh jadi tertinggal atau mengantuk.
- Sebaiknya menghentikan shalat jika masih mengantuk karena mengakibatkan tidak tahu surat apa yang dibaca. Tidurlah kembali, dan lanjutkan bila sudah hilang kantuknya. (Muslim).
- Lebih baik sedikit beribadah namun berketerusan. (Bukhari, Muslim).
- Waktu yang terbaik untuk melaksankan shalat Tahajjud adalah pada sepertiga akhir malam. (Jamaah).
- Tidak boleh mengkhususkan hari Jum’at untuk shalat Tahajjud. (Muslim).

Shalat Sunnah Gerhana
- Shalat sunnah gerhana matahari (Kusuf) dan gerhana bulan (Khusuf), yaitu shalat ketika terjadi gerhana. Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan empat kali sujud empat kali ruku’. (Bukhari).
- Kejadian gerhana adalah salah satu peringatan Allah kepada manusia agar manusia ingat akan hari Kiamat. (Bukhari, Ahmad).
- Caranya: Setelah membaca Al-Fatihah dan surat, kemudian ruku’ dan setelah kembali dari ruku’ membaca lagi surat, lalu ruku’ lagi, setelah itu i’tidal, terus sujud, dikerjakan seperti itu sebanyak dua rakaat, sehingga dalam dua rakaat ada empat kali ruku’ dan empat kali sujud. (Bukhari, Muslim).
- Sunnah membaca surat-surat panjang setelah Al-Fatihah. Bacaan pertama lebih panjang daripada yang kedua, yang kedua lebih panjang daripada yang ketiga, dan yang ketiga lebih panjang daripada yang terakhir. Dan disunnahkan memanjangkan ruku’ dan sujud. Dan disunnahkan membacanya dengan suara keras. (Bukhari, Muslim).
- Disunnahkan ada khutbah setelah shalat gerhana. Dan dianjurkan banyak bertakbir, beristighfar, bersedekah, dan berdoa. (Bukhari, Muslim).

Shalat Sunnah Isyraq
- Shalat sunnah dua rakaat sesaat setelah terbit matahari pada pagi hari. Biasa disebut dengan shalat Isyraq. (Tirmidzi).
- Barangsiapa shalat Shubuh dengan berjamaah, lalu duduk berdzikir di tempat ia shalat hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat, maka pahalanya sama dengan ibadah haji dan umrah yang sempurna. (Tirmidzi).

Shalat Sunnah Awwabin
- Disebut dengan shalat ‘Nasyiatul Lail’ (shalat permulaan malam). (Nasa’i). Atau biasa juga disebut dengan shalat sunnah Awwabin, yang dikerjakan antara Maghrib dan Isya. (Abu Dawud, Tirmidzi).
- Shalat Awwabin boleh dikerjakan dua puluh rakaat, atau delapan rakaat, atau enam, minimal dua rakaat. (Al-Ghazali). * Dan Nabi saw. biasa shalat Awwabin enam rakaat; Dilakukan dua rakaat-dua rakaat. (Abu Dawud, Tirmidzi).
- Shalat Awwabin akan menghilangkan kesan perkataan-perkataan kotor pada siang harinya. (Imam Nawawi).

Shalat Sunnah Hari Raya
- Disunnahkan shalat hari Idul Fitri dan Idul Adha. (Bukhari, Muslim). * Dilakukan sebanyak dua rakaat. (Nasa’i).
- Tidak ada adzan dan iqamat pada shalat Ied. Dan tidak ada shalat qabliyah ataupun ba’diyah shalat Ied. (Bukhari, Muslim).
- Disunnahkan mendirikan khutbah setelah shalat hari Raya. (Bukhari, Muslim). * Yaitu dua khutbah yang dipisah oleh duduk sejenak. (Asy-Syafi’i). * Dianjurkan khutbah dimulai dengan sembilan takbir pada khutbah pertama dan tujuh takbir pada khutbah kedua. (Baihaqi).
- Shalat hari Raya boleh diadakan di lapangan atau di masjid. Asalkan lebih banyak memuat jamaah shalat.
- Cara shalat hari Raya : Pertama bertakbir tujuh kali di rakaat pertama, kemudian membaca Al-Fatihah lalu membaca surat. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, sujud kembali, kemudian berdiri, bertakbir lima kali dan membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan seterusnya sama dengan rakaat pertama hingga salam. (Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud).
- Disunnahkan di antara setiap takbir membaca:
Artinya: “Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tiada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar.” (Ahmad, As-Syafi’i).
- Dianjurkan agar para gadis, wanita-wanita haidh pun diikutkan ke medan shalat Ied agar mereka ikut bertakbir dan berdoa. (Bukhari, Muslim). * Wanita yang tidak punya jilbab, agar dipinjami jilbab.
- Disunnahkan bertakbir ramai-ramai pada hari Raya. (Bukhari). * Takbir untuk hari Raya Idul Fitri hingga Ashar hari Ied. Dan takbir pada hari Raya Adha, dari hari Arafah Shubuh hingga Ashar hari akhir Tasrik. (Hakim).


Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Sholat Sunnah dan Adab-Adabnya

- Dianjurkan berpindah tempat dari shalat fardhu. (Bukhari, Muslim).
- Di antara setiap adzan dan iqamat, pada shalat lima waktu ada sunnahnya. Minimal dua rakaat shalat sunnah. (Bukhari, Muslim).
- Setelah shalat wajib, sebaiknya jangan langsung shalat sunnah, disunnahkan agar diselingi dahulu dengan dzikir atau ke luar masjid. (Muslim).
- Sebaik-baik tempat untuk shalat sunnah adalah di rumah, dan sebaik-baik tempat untuk shalat wajib adalah di masjid. (Bukhari, Muslim).
- Dianjurkan meringankan/ memendekkan bacaan surat dalam shalat sunnah Rawatib. (Bukhari, Muslim). * Mungkin jamaah sedang menunggu shalat segera dimulai. Memperpanjang bacaan, dikhawatirkan menyusahkan jama’ah yang lain.
- Makruh melaksanakan shalat sunnah jika mendengar iqamat. (Muslim).
- Ada shalat sunnah yang sunnah dilakukan dengan berjamaah, dan ada yang tidak disunnahkan dengan berjamaah. (Nasa’i).
- Shalat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk jika udzur. (Muslim, Ahmad). Boleh shalat sunnah tanpa ada niat tertentu (shalat Mutlak), asal jangan dilakukan pada waktu-waktu yang makruh untuk shalat. (Ibnu Majah).

Shalat-Shalat Sunnah Nabi saw.
Shalat Sunnah Fajar
- Shalat sunnah sebelum fajar dua rakaat. Sunnah membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan Al-Ikhlas di rakaat kedua. (Muslim).
- Shalat sunnah sebelum Shubuh sebanyak dua rakaat. (Muslim).
- Setelah shalat sunnah qabliyah Shubuh, dianjurkan berdoa:
 Artinya: “Ya Allah! Rabb Jibril, dan Israfil, dan Mikail, dan Muhammad saw, aku berlindung kepada-Mu dari api neraka.” Setelah itu membaca doa tiga kali:
Artinya: “Aku Memohon ampun kepada Allah swt; yang tiada ‘Ilah’ kecuali Dia yang maha Hidup, maha Kuat dan aku bertaubat kepada-Mu.” (Ibnu Sunni).
- Jika udzur, tidak dapat shalat qabliyah Shubuh sebelum shalat Shubuh, boleh mengerjakannya setelah shalat Shubuh. (Baihaqi, Ahmad, Ibnu Hibban).
- Nabi saw., diriwayatkan biasa berbaring ke sisi kanan setelah shalat ba’diyah Shubuh. (Bukhari, Muslim).

Shalat Sunnah Zhuhur
- Shalat sunnah sebelum Zhuhur sebanyak empat rakaat dan sesudahnya empat rakaat. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud). * Boleh dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya. (Bukhari, Ahmad). Atau empat rakaat sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya. (Muslim, Tirmidzi, Ahmad). Dan sunnah membaca ayat Kursi serta ayat akhir surat Al-Baqarah. (Al-Ghazali).
- Apabila udzur boleh mengerjakan shalat qabliyah Zhuhur setelah shalat Zhuhur. (Tirmidzi, Ibnu Majah).
Shalat Sunnah Jum’at
- Shalat sunnah sesudah Jum’at empat rakaat. (Muslim).
- Apabila keadaan sibuk, boleh mengerjakannya dua rakaat. (Ibnu Najjar).
- Boleh dikerjakan dua rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah. (Ibnu Hibban).

Shalat Sunnah Ashar

- Shalat sunnah sebelum Ashar sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam, yaitu dua rakaat-dua rakaat. (Tirmidzi, Abu Dawud).
- Rasulullah saw. mendoakan rahmat bagi orang yang shalat sunnah sebelum Ashar. (Tirmidzi, Ibnu Hibban).
Shalat Sunnah Maghrib
- Dua rakaat shalat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang suka. (Bukhari, Muslim, Ibnu Hibban).
- Sunnah membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama qabliyah dan ba’diyah Maghrib dan Al-Ikhlas di rakaat kedua. Dan Nabi saw. biasa shalat sunnah qabliyah Maghrib di rumah. (Tirmidzi, Ibnu Majah).
- Disunnahkan shalat ba’diyah Maghrib dua rakaat. Dan disunnahkan agar dilakukan sebelum berbicara dengan manusia. (Nasa’i).
Shalat Sunnah Isya
- Shalat sunnah sebelum Isya sebanyak dua rakaat dan sesudahnya dua rakaat. (Bukhari, Muslim).
Shalat Sunnah Witir
- Shalat sunnah Witir dengan bilangan ganjil. Satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat, dan seterusnya. Minimal satu rakaat. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud).
- Boleh shalat sunnah Witir lima atau tujuh rakaat dengan sekali salam. (Ibnu Majah, Nasa’i, Ahmad).
- Shalat Witir dikerjakan pada malam hari. (Muslim, Thabrani). * Boleh dikerjakan di permulaan malam sebelum tidur atau di akhir malam setelah tidur. (Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban). Apabila ragu, sebaiknya dikerjakan sebelum tidur, seperti kebiasaan Abu Bakar ra.. Apabila merasa dapat dikerjakan di akhir malam, lebih utama di akhir malam, seperti kebiasaan Umar ra. dan Nabi saw.. (Ahmad, Abu Dawud, Hakim).
- Shalat Witir sangat ditekankan bagi seorang hafizh Alquran. (Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Hakim).
- Dalam shalat Witir boleh mengeraskan suara. (Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi).
- Tidak ada dua kali shalat Witir dalam semalam. (Abu Dawud, Muslim, Nasa’i).
- Dalam shalat Witir biasanya Nabi saw. membaca di rakaat pertama surat Al-Ala, di rakaat kedua Al-Kafirun, dan di rakaat ketiga Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. (Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud).
- Ada shalat sunnah dua rakaat ba’diyah Witir. (Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).
- Di sujud akhir shalat Witir disunnahkan membaca doa:

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dan murka-Mu dan dengan maaf-Mu dari siksa-Mu. Dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Daku tidak dapat memanjatkan pujian ke atas-Mu, sebagaimana Engkau memuji atas diri-Mu sendiri. (Abu Dawud). * Dan setelah salam membaca:
Tiga kali dengan suara agak dikeraskan. (Nasa’i).




Read More or Baca Lebih Lengkap..

Bab Wirid/ Dzikir Setelah Shalat dan Adab-adabnya

- Dibolehkan berdzikir dengan keras seusai shalat fardhu. (Bukhari, Muslim).
- Setelah salam di akhir shalat, mengucapkan ‘Allahu Akbar’ sekali. (Tirmidzi).
- Kemudian membaca istighfar tiga kali. (Muslim).
- Kemudian membaca:
Artinya: “Tiada yang patut disembah selain Allah yang maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dia memiliki kerajaan dan Dia memiliki segala pujaan. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia berkuasa atas segala sesuatu.” 3 kali. Barangsiapa membaca doa di atas sepuluh kali, maka akan dicatat baginya sepuluh kebaikan, dihapuskan sepuluh keburukan, dinaikkan sepuluh derajat, dan sepanjang hari itu ia akan dibentengi dari hal yang tidak menyenangkan, serta dipelihara dari syetan. (Muslim, Tirmidzi).
- Lalu membaca:
 Artinya: “Ya Allah, Engkau yang Maha Penyelamat, dari-Mu keselamatan. Maha Berkah Engkau yang memiliki keperkasaan dan kemuliaan.” (Tirmidzi, Nasa’i).
Membaca Subhanallah 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali (Muslim, Abu Dawud, Nasa’i).
- Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, masing-masing tiga kali pada shalat Shubuh dan sekali di lain shalat. (Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud). * Lalu disempurnakan dengan membaca :
“Tiada daya dan kekuatan kecuali milik Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.”
(Muslim) .
Dianjurkan membaca ayat Kursi setelah shalat fardhu, lalu berdoa. (Nasa’i).



Read More or Baca Lebih Lengkap..

Shalat Berjama’ah dan Adab-Adabnya

- Suatu kampung yang berpenduduk sedikitnya tiga orang laki-laki, harus mengadakan shalat lima waktu berjamaah. Apabila tidak menunaikannya, berarti mereka sudah dikuasai oleh syetan. (Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Hibban).
- Shalat berjamaah minimal bersama dua orang. (Ibnu Majah).
- Sunnah menjaga Takbiratul ihram berjamaah. Barangsiapa dapat menjaga Takbiratul Ihram dalam shalat berjamaah selama empat puluh hari (setiap lima waktu shalat), akan dijamin terhindar dari fitnah neraka dan sifat munafik. (Tirmidzi).
- Boleh mengikuti shalat berjamaah walaupun telah menunaikan shalat dengan sendirian. (Nasa’i). * Kita masuk masjid dan menyangka bahwa shalat berjamaah sudah selesai, lalu kita shalat sendirian, tetapi setelah selesai ternyata shalat berjamaah baru akan dimulai, maka kita boleh mengikuti lagi.

Prosedur Membentuk Shaf
- Allah swt. dan para maiaikat-Nya membacakan shalawat untuk mereka yang berdiri di shaf awal dalam shalat dan bagi mereka yang berbaris di sebelah kanan imam. Sedangkan yang berdiri di sebelah kiri imam akan mendapat dua ganjaran. Dan Rasulullah saw. memohonkan ampun bagi orang yang di shaf terdepan tiga kali dan yang di shaf kedua sekali. (Ibnu Majah).
- Orang yang sepatutnya berdiri di belakang imam dalam shaf adalah seorang ulama atau hafizh Alquran. (Ibnu Majah).
- Sebaik-baik shaf bagi wanita dalam shalat berjamaah adalah shaf terakhir dan yang terburuk adalah shaff terdepan. Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang terdepan dan yang terburuknya adalah yang terakhir. (Ibnu Majah, Nasa’i).
- Hendaknya meluruskan dan merapatkan shaf dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki. Meluruskan shaf adalah menyempurnakan shalat berjamaah. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa’i).
- Tidak lurus dalam shaf dapat menimbulkan perpecahan hati dan ketidak bersatuan di antara jamaah shalat. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah).
- Shaf yang tidak rapat di dalam shalat berjamaah akan menjadikan syetan masuk di celah-celah yang longgar untuk menggoda manusia. (Nasa’i).
- Jangan membuat shaf di antara tiang masjid yang memutus shaf. (Ibnu Majah).
- Jangan menyendiri di belakang shaf. Nabi saw. menyuruh seseorang yang menyendiri di belakang shaf untuk mengulangi shalatnya. (Ibnu Majah).

Aturan Shaff:


- Urutan shaf makmum dalam shalat jamaah adalah yang terdepan laki-laki, kemudian anak-anak dan di belakang anak-anak kaum wanita. (Baihaqi).
- Jika berjamaah hanya dua orang laki-laki, maka makmum berada di sebelah kanan imam. (Ibnu Majah, Ibnu Hibban).
- Jika dua laki-laki dan sebagian wanita, maka dua laki-laki berdampingan dan wanita di belakang keduanya. (Ibnu Majah).
- Jika diikuti oleh banyak laki-laki dan wanita, maka imam berdiri di depan kaum laki-laki dan kaum wanita di belakang kaum laki-laki. (Tirmidzi).

Imam
- Yang berhak menjadi imam dalam shalat berjamaah adalah yang lebih banyak hafalan Al Qu’rannya. Jika sama di antara beberapa orang, maka dipilih yang paling banyak mengamalkan sunnah. Jika sama, yang paling dulu hijrah, atau yang paling dulu mengenal agama. Jika sama, yang tertua di antara mereka. (Tirmidzi).
- Makruh menjadikan imam orang yang udzur. (Jumhur Ulama). * Seperti orang yang suka kencing atau buang angin tidak terasa.
- Musafir sebaiknya tidak mengimami jamaah shalat orang tempatan. Orang tempatan ( penduduk asli ) lebih berhak untuk mengimami shalat berjamaah. (Tirmidzi, Nasa’i). Jika terpaksa musafir harus menjadi imam, hendaknya dengan seijin penduduk setempat. (Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
- Jangan bermakmum kepada imam yang berhadats atau imam yang tertidur atau yang mengantuk. Dan jangan menjadikan imam yang tidak disukai oleh makmumnya, karena ia juga tidak akan disukai oleh Allah. Jika imam benar, maka kebenarannya untuk semua jamaah. Jika imam salah, maka kesalahannya untuk imam sendiri. (Ibnu Majah).
- Nabi saw. menyatakan bahwa akan datang suatu masa dimana orang-orang akan shalat berjamaah, tetapi tidak ada imam yang layak. (Ibnu Majah).

Tugas lmam
- Sebelum takbir, hendaknya imam menganjurkan makmum agar meluruskan dan merapatkan shaf. (Bukhari, Muslim, Nasa’i).
- Sebaiknya meringkaskan bacaan surat dalam shalat berjamaah. Dikhawatirkan ada di antara jamaah orang yang tua, yang udzur, ataupun sakit. (Ibnu Majah).
- Tidak terburu-buru dalam sujud dan ruku’. Wajib berthuma’ninah. (Tirmidzi).
- Setelah salam, disunnahkan imam menghadap ke makmum, dengan berputar ke kiri atau ke kanan. (Ibnu Asakir, Abu Dawud, Ibnu Majah).

Syarat-Syarat Imam
- Tamyiz, Berakal, Islam, Laki-laki bila mengimami orang laki-laki dan atau banci, Mukallaf untuk imam Jum’at, Tidak ada keharusan mengulangi shalat, seperti orang yang bertayamum karena dingin atau tidak ada air di tempat yang besar dugaan adanya air di situ, Tidak bertindak sembarangan tanpa ijtihad mengenai bejana atau baju atau kiblat, Memahami cara shalat, Tidak salah ucap sehingga merusak makna ketika membaca Al-Fatihah, Tidak bisu, meskipun makmumnya bisu, Bukan orang ummi, yaitu tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik sedang makmumnya pandai membaca, Tidak boleh mengikuti lainnya, Bukan pelaku bid’ah yang bisa dikafirkan, Segala perbuatannya jelas bagi makmum agar bisa diikuti, Berkumpul syarat-syarat shalat pada imam secara yakin, Berniat imaman dalam shalat wajib atau muakkadah.

Makmum
- Makmum wajib mengikuti shalat imam. Jika imam ruku’, makmum pun ruku’, imam sujud, makmum pun sujud dan seterusnya. (Muslim, Ibnu Majah). * Wajib mengikuti gerakan shalat saja, selain gerakan shalat tidak perlu diikuti.
- Makmum jangan mendahului imam. Makmum yang mendahului imam, akan bangkit pada hari Kiamat dalam keadaan berkepala hewan. (Bukhari, Muslim).
- Makmum jangan meninggalkan tempat shalat sebelum imam meninggalkan tempat shalatnya, kecuali jika sangat mendesak. (Nasa’i).
- Apabila imam melakukan kesalahan, makmum lelaki menegurnya dengan membaca tasbih, dan makmum wanita menegur dengan menepuk tangan. (Ibnu Majah).
Syarat-Syarat Makmum
- Mengikuti imam dalam segala perbuatannya dan tidak mendahuluinya dengan dua rukun fi’li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja, Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara mutlak, Menyesuaikan diri dengan imam dalam hal sunnah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar, seperti sujud tilawat, Meyakini kedahuluan imam atas perbuatannya, Mengetahui perpindahan dalam semua perbuatan imam untuk diikuti, Tidak mendahului imam, Tidak meyakini kebatalan shalat imamnya, Berkumpul imam dan makmum di satu tempat, Sesuai antara shalat imam dan makmum dalam perbuatan-perbuatan nyata.
Read More or Baca Lebih Lengkap..

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

You are moslem, aren't U? You must be familiar with kalimah Laa ilaaha Illallohu Muhammadur Rasuulullah. It's mean that There is no God except of Allah Ta'ala and Muhammad is the Messenger of Allah. But Have U known what the really means of Muhammadur Rasuulullah?? It's meant that you must follow all of his sunnah. All aspects of your life should stand on sunnah. Sunnah is all kind of what u must do, what U must think, U wear, your daily style, etc. So, this blog, with all of my weakness, try to share with U, about sunnah based lifestyle. Fully sorry, at present, temporaly presented in Bahasa Indonesia. InsyaAllah, in the future, will be presented in English. Have a nice reading.

Aa Gunt

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP